Geger! Video Patung Bunda Maria Dikubur Viral di Manggarai, Benarkah Begitu Cara yang Tepat?
Katolik Terkini - Sebuah video yang memperlihatkan sebuah patung Bunda Maria yang dikubur dengan kepala masih terlihat di atas tanah menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Kampung Nggawut, Desa Lawi, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat.
Kejadian ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama umat Katolik yang merasa prihatin dengan tindakan tersebut.
Aparat kepolisian setempat, Polsek Kuwus, segera menelusuri kejadian ini, yang dinilai mengoyak hati umat Katolik. Kanit Bimas Polsek Kuwus, Bripka Mario, mengungkapkan bahwa patung Bunda Maria yang dikubur tersebut merupakan milik Bernadus Barus, warga Kampung Nggawut.
Sebelum mengubur patung itu, Bernadus Barus sempat berkonsultasi dengan Romo Ompi, Pastor Paroki Katedral Ruteng. Berdasarkan arahan dari Romo Ompi, patung yang sudah rusak tersebut disarankan untuk dikuburkan.
"Sebagai tindak lanjut, kami mengamankan patung tersebut untuk diserahkan kepada Pastor Paroki Golo Welu," kata Bripka Mario.
Penyebab Kerusakan Patung Bunda Maria
Menurut keterangan Bripka Mario, kerusakan pada patung Bunda Maria disebabkan oleh lemparan batu, yang bermula dari masalah sengketa tanah antara Bernadus Barus dan seorang warga di daerah itu.
Selain patung Bunda Maria, kitab suci juga ikut dikuburkan oleh keponakan Bernadus Barus. Kitab suci tersebut rusak akibat atap rumah yang bocor karena hujan yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Proses Penanganan Benda Suci dalam Ajaran Gereja Katolik
Tindakan mengubur benda-benda rohani seperti patung dan kitab suci yang rusak ini memunculkan perdebatan di kalangan umat Katolik.
Bagaimana sebenarnya ajaran Gereja Katolik dalam menangani benda-benda suci yang rusak, seperti rosario, kitab suci, atau patung Bunda Maria dan lainnya?
Dalam ajaran Gereja Katolik, benda-benda rohani yang digunakan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan harus diperlakukan dengan penuh hormat. Benda-benda tersebut telah diberkati dan dipersembahkan kepada Tuhan, sehingga tidak diperkenankan diperlakukan secara sembarangan atau tidak pantas.
Hal ini sesuai dengan ajaran dalam Hukum Kanonik Kanon 1171 yang menyatakan bahwa benda-benda suci harus diperlakukan dengan hormat dan tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak layak.
Jika benda-benda tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi, umat Katolik dianjurkan untuk mengubur atau membakar benda-benda tersebut. Biasanya, benda-benda rohani yang rusak diletakkan di "sacrarium" (tempat penyimpanan benda-benda suci yang rusak di gereja).
Namun, karena tidak semua gereja memiliki sacrarium, umat Katolik dapat mengubur atau membakar benda-benda tersebut dengan pantas.
Tradisi Gereja dalam Menangani Benda-Benda Suci yang Rusak
Sejak abad ke-19, Gereja Katolik telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan terkait penanganan benda-benda suci yang rusak. Sebagai contoh, piala yang rusak tidak boleh dijual, melainkan harus digunakan untuk tujuan suci lainnya atau dilebur.
Pakaian liturgi yang rusak harus dihancurkan, dan air suci yang tercemar harus dituangkan ke tanah. Selain itu, pohon palem yang tidak dalam keadaan baik harus dibakar dan abunya dibagikan pada perayaan Rabu Abu.
Terkait dengan rosario dan patung yang rusak, ajaran Gereja Katolik mengharuskan benda-benda tersebut untuk dikuburkan dengan hormat.
Oleh karena itu, penguburan sebagian tubuh patung saja, seperti yang terlihat dalam video viral tersebut, tidak sesuai dengan ajaran gereja yang sebenarnya. Seluruh patung yang rusak harus dikuburkan sepenuhnya, bukan hanya sebagian tubuhnya.
Menghindari Kesalahpahaman dalam Penanganan Benda Suci
Tindakan penguburan atau pembakaran benda-benda rohani yang sudah rusak sering kali dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan umat Katolik. Beberapa umat mungkin menganggap tindakan tersebut sebagai penghinaan atau penistaan terhadap benda-benda suci.
Untuk menghindari kesalahpahaman ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pastor setempat sebelum mengambil tindakan terhadap benda-benda rohani yang rusak. Dalam beberapa kasus, umat dapat meminta bantuan pastor untuk mengubur atau membakar benda-benda rohani tersebut secara pantas.
Peristiwa viral terkait penguburan patung Bunda Maria di Manggarai Barat ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap benda-benda rohani dalam tradisi Gereja Katolik. Benda-benda yang sudah diberkati dan dipersembahkan kepada Tuhan harus diperlakukan dengan hormat, sesuai dengan ketentuan Gereja.
Oleh karena itu, umat Katolik diharapkan untuk selalu menjaga penghormatan terhadap benda-benda suci, terlebih jika benda tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi.(AD)
Posting Komentar