Menteri Agama Hapus Syarat FKUB, KWI Peringatkan Potensi Masalah
Katolik Terkini - Romo Agustinus Heri Wibowo, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, mengingatkan pentingnya memperhatikan pasal-pasal terkait syarat pendirian rumah ibadah untuk memastikan kebebasan beragama dan beribadah.
Romo Heri mengungkapkan bahwa peraturan tersebut harus memperkuat kebebasan, bukan malah membatasi.
"Perlu dilihat juga dengan cermat pasal-pasal lain terkait syarat pendirian rumah ibadah. Mestinya, semakin menguatkan kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat ibadah yang menjadi bagiannya," kata Romo Heri, Minggu (4/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Romo Heri menyoroti kemungkinan bahwa pasal-pasal dalam peraturan tersebut dapat menjadi hambatan dalam kebebasan beragama dan beribadah jika tidak diperhatikan dengan baik.
"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk kebutuhan tempat ibadah di dalamnya," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan benar-benar memudahkan proses pendirian rumah ibadah. Menurutnya, hal ini masih sangat bergantung pada sikap kepala daerah.
Romo Heri menegaskan bahwa pejabat pemerintah daerah tetap memiliki wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut.
"Dengan demikian, kepala daerah diharapkan betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai tempat ibadah. Semoga perizinan dapat mudah diperoleh," harapnya.
KWI berharap Indonesia menjadi tempat yang aman, nyaman, dan adil bagi semua umat beragama. Romo Heri menekankan pentingnya memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan toleran di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa syarat rekomendasi FKUB akan dicoret dalam pembangunan tempat ibadah.
Pendirian rumah ibadah nantinya hanya akan membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Yaqut mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.
Perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditetapkan melalui peraturan presiden.
Saat ini, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.(AD)
Posting Komentar