Pernikahan Sesama Jenis Wanita di Cianjur: Penolakan KUA dan Kontroversi Identitas Dokumen
Katolik Terkini - Pernikahan sesama jenis wanita yang melibatkan pasangan bernama Ahdiyat dan Icha telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Acara pernikahan yang berlangsung di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pada 28 November 2023, memunculkan kontroversi setelah diketahui bahwa keduanya berjenis kelamin perempuan.
Menurut Dadang Abdullah Kamaluddin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, seperti dilansir dari Kemenag.go.id, pernikahan tersebut tidak melibatkan penghulu atau petugas dari KUA.
Dadang Abdullah menjelaskan, "Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat."
Sejak awal, KUA menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan oleh pasangan ini. Alasan penolakan tersebut dikemukakan karena Ahdiyat dan Icha tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) dan dokumen lainnya (KK).
Secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan bahwa pasangan ini pertama kali datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023 untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan pernikahan.
Namun, pasangan ini tidak bersedia menunjukkan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti KTP dan KK. Sebagai hasilnya, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran nikah mereka.
Dua hari kemudian, pasangan tersebut kembali ke KUA dengan tujuan yang sama, namun masih tidak bersedia menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Pada pertemuan berikutnya, orang tua dan paman Icha mendatangi KUA untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anak mereka. Meskipun petugas KUA memberikan penjelasan tentang persyaratan pencatatan nikah, permohonan tetap ditolak karena dokumen yang diperlukan tidak lengkap.
Ahdiyat kemudian mencoba memohon kembali melalui pesan WhatsApp, bahkan menawarkan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih jika KUA Sukaresmi dapat mengabulkan permintaannya. Namun, permintaan tersebut tetap ditolak oleh pihak KUA.
"Kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya," tegas Dadang Abdullah.
Meskipun telah diundang untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, pasangan ini tetap memohon agar pernikahannya dicatat di KUA Sukaresmi.
Pernikahan ini memicu diskusi luas tentang hak sesama jenis untuk menikah dan tuntutan terhadap pengakuan resmi. Sementara itu, pihak KUA Kecamatan Sukaresmi tetap konsisten dengan kebijakan mereka yang menolak pendaftaran pernikahan tersebut.
Kontroversi ini terus menjadi sorotan publik, menciptakan debat tentang kebijakan pernikahan di masyarakat.
Posting Komentar