Penguatan Moderasi Beragama Jadi Prioritas, Wamenag Dasuki Kukuhkan Pengurus Pendidikan Agama
Sumber foto dari Kemenag.go.id |
Katolik Terkini - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki secara resmi mengukuhkan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama, dan Penyuluh Lintas Agama se-Indonesia.
Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Silaturahim Nasional (Silatnas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Tokoh Agama di Jakarta, pada tanggal 18 – 20 Desember 2023.
Sebanyak 17 tokoh berpengalaman dipilih sebagai pengurus kelompok kerja penyuluh lintas agama Kemenag tingkat Nasional untuk periode 2023-2026.
Sementara itu, 17 orang lainnya juga dikukuhkan sebagai pengurus kelompok kerja pengawas pendidikan agama pada tingkat nasional untuk periode yang sama. Tak ketinggalan, 17 individu lagi diresmikan sebagai pengurus KKG/MGMP Pendidikan Agama tingkat Nasional periode 2023-2026.
Wamenag, Saiful Rahmat Dasuki, menyoroti pentingnya pembangunan bidang agama sebagai upaya memenuhi hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.
Dalam pandangannya, aspek perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak beragama menjadi landasan utama pembangunan bidang agama.
"Salah satu program prioritas Kementerian Agama sebagai bagian dari pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi beragama," tegas Wamenag, mengutip kemenag.go.id pada Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut, Wamenag menjelaskan bahwa moderasi beragama merupakan konsep yang menawarkan cara dan formula untuk mengelola keragaman dan kemajemukan.
Hal ini diharapkan dapat menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang toleran, harmonis, dan damai, sehingga masyarakat bisa bersama-sama mewujudkan Indonesia maju.
Penguatan Moderasi Beragama telah dijadikan arah kebijakan negara, menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat.
Wamenag menegaskan bahwa upaya Penguatan Moderasi Beragama tidak bisa dilakukan hanya oleh satu kementerian saja, melainkan memerlukan sinergi dengan berbagai program dan kegiatan pada kementerian/lembaga lain dan Pemerintah Daerah.
Dalam konteks ini, peran anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diakui sebagai sangat penting dalam menyosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Wamenag mengapresiasi pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kelompok Kerja Pengelola Luhur (Pokjaluh), dan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Lintas Agama di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Ia berharap bahwa langkah-langkah tersebut akan menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat serta menyejukkan masyarakat.
“Saya percaya pertemuan ini akan menghasilkan program strategis dan konkret bagi FKUB, POKJA Lintas Agama, dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang," harap Wamenag dengan optimis.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat kerukunan umat beragama dan mencapai kedamaian sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Posting Komentar