Sejarah Kanonisasi Paus: Dari Santo Petrus hingga Paus Fransiskus
Katolik Terkini - Gereja Katolik telah memiliki sejarah panjang dalam mengakui dan mengkanonisasi paus-paus yang dianggap sebagai orang kudus. Namun, tidak semua paus dalam sejarah Gereja telah mencapai status kanonisasi, dan proses ini telah mengalami evolusi sepanjang waktu.
Dalam sejarah Gereja
Katolik, yang dilansir dari Catholic News Agency (CNA), terdapat 266 paus, termasuk Paus Fransiskus yang saat ini menjabat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 paus telah mencapai kanonisasi universal,
yaitu pengakuan mereka sebagai orang kudus oleh Gereja Katolik. Ini berarti
sekitar sepertiga dari paus-paus yang menggantikan St. Petrus telah
dikanonisasi.
Salah satu fakta menarik
adalah bahwa dari 35 paus pertama, semua telah dikanonisasi, dengan 31 di
antaranya menjadi martir. Ini mencerminkan periode awal Gereja di mana proses
kanonisasi belum terdefinisi dengan baik.
Delapan paus yang
dikanonisasi sejak abad ke-11 adalah Paus Benediktus IX, Paus Gregorius VII,
Paus Gregorius X, Paus Pius V, Paus Pius X, Paus Yohanes XXIII, Paus Yohanes
Paulus II, dan Paus Paulus VI. Ini menunjukkan bahwa kanonisasi paus menjadi
lebih umum pada periode ini.
Proses kanonisasi orang
kudus dalam Gereja Katolik telah mengalami perkembangan signifikan seiring
berjalannya waktu. Pada awalnya, tidak ada proses formal untuk kanonisasi,
tetapi pada tahun 973, Paus Benediktus VI mengkanonisasi Uskup Ulrich dari
Augsburg, menandai awal dari praktik ini.
Pada tahun 1243, Paus
Gregorius IX mengkonfirmasi bahwa hanya paus yang memiliki otoritas untuk
menyatakan seseorang sebagai orang kudus, sebuah praktik yang berlanjut hingga
saat ini. Selain kanonisasi universal, ada juga jenis kanonisasi setara, di
mana paus mengkonfirmasi pengabdian kepada seorang orang kudus yang sudah
sepadan.
Paus Yohanes Paulus II
mempersingkat periode yang diperlukan untuk memulai proses kanonisasi setelah
kematian calon orang kudus menjadi lima tahun, yang berbeda dengan ketentuan
sebelumnya yang menyebutkan 50 tahun. Dalam beberapa kasus, seperti Paus Santo
Yohanes Paulus II, jangka waktu ini bisa dilewati atau dipersingkat.
Meskipun rata-rata
dibutuhkan sekitar 180 tahun bagi seseorang untuk dikanonisasi setelah kematian
mereka, Paus Yohanes Paulus II merupakan pengecualian, dikanonisasi hanya
sembilan tahun setelah kematiannya.
Dalam sejarah Gereja
Katolik, paus-paus yang telah dikanonisasi memiliki peran yang beragam dalam
melindungi dan memimpin Gereja yang didirikan oleh Kristus sendiri selama
berabad-abad. Beberapa di antara mereka termasuk Santo Linus, Santo Kletus,
Santo Klemens I, dan Santo Gregorius I yang dikenal sebagai Santo Gregorius
Agung.
Santo Gregorius I, juga
dikenal sebagai Santo Gregorius Agung, memainkan peran penting dalam membimbing
kepausan selama kemerosotan Kekaisaran Romawi. Dia dikenal sebagai "Bapa
Ibadah Kristen" karena kontribusinya dalam revisi ibadah Roma dan diakui
sebagai Doktor Gereja. Santo Gregorius I juga dihormati sebagai pelindung
musisi, penyanyi, pelajar, dan guru.
Sejarah kanonisasi paus-paus
ini adalah bagian penting dari warisan Gereja Katolik yang kaya dan terus
berkembang.
Posting Komentar