Paus Fransiskus Mengubah Hukum Kanon untuk Tata Kelola Opus Dei dan Prelatur Personal: Ini yang Perlu Anda Ketahui
Katolik
Terkini - Pada hari Selasa, Paus Fransiskus mengumumkan perubahan
penting dalam tata kelola Opus Dei dan prelatur personal dalam Gereja Katolik
melalui penerbitan motu proprio, seperti dilansirkan dari Catholic News Agency
(CNA), pada Selasa (8/8/2023).
Langkah ini diambil untuk memodernisasi dan mengklarifikasi
struktur hukum prelatur personal, yang juga mencakup asosiasi klerikal publik
dengan hak kepausan.
Motu proprio ini, yang diterapkan segera setelah diterbitkan,
memodifikasi kanon 295 dan 296 dari Kitab Hukum Kanonik, mengenai prelatur
personal dan peran mereka dalam gereja. Dalam perubahan ini, paus menegaskan
bahwa statuta yang mengatur prelatur personal sekarang dapat disetujui atau
diterbitkan oleh Tahta Suci, memberikan wewenang yang lebih jelas dalam
mengatur struktur organisasi semacam itu.
Opus Dei, organisasi Katolik internasional yang terdiri dari
anggota awam dan imam-imam, merupakan satu-satunya prelatur personal dalam
Gereja Katolik saat ini. Paus Fransiskus sebelumnya telah mengeluarkan dekret
"Mengawasi Karisma," yang menghapus kemampuan pemimpin prelatur untuk
menjadi uskup, dan merestrukturisasi pengawasan terhadap Opus Dei.
Salah satu aspek perubahan yang paling signifikan adalah
penerapan kanon 296 yang baru, yang merinci keterlibatan umat awam dalam
prelatur personal. Kanon ini juga merujuk pada kanon 107, menggarisbawahi
pentingnya kerja sama organik dan tugas yang berkaitan dengan umat awam.
Menanggapi perubahan ini, juru bicara Opus Dei, Manuel
Sanchez, menyatakan bahwa organisasi tersebut akan mempelajari implikasi dari
perubahan ini terhadap hukum dan struktur Opus Dei. Organisasi ini juga akan
bekerja sama dengan dicastry klerus dalam penyesuaian statuta yang dibutuhkan
berdasarkan motu proprio "Ad Charisma Tuendum."
Opus Dei, dengan anggota sekitar 90.000 orang, mayoritas di
antaranya adalah awam yang menikah, memiliki peran yang signifikan dalam Gereja
Katolik. Organisasi ini juga memiliki sekitar 1.900 imam yang tergabung dalam
Serikat Imam Salib Kudus, yang memiliki hubungan erat dengan prelatur Opus Dei.
Dengan adanya perubahan hukum kanon ini, Gereja Katolik
berupaya untuk memberikan klarifikasi dan struktur yang lebih modern terhadap
prelatur personal, seiring dengan perkembangan dalam pengelolaan organisasi
gerejawi di masa depan.
Posting Komentar